Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Perlengkapan pemungutan suara merupakan perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan langsung mendukung penyelenggaraan pemilu. Ketiadaan perlengkapan pemungutan suara dapat mengganggu jalannya penyelenggaraan Pemilu 2019. Sedangkan dukungan perlengkapan lainnya berfungsi untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, sehingga terwujud Pemilu yang demokratis (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi sebagaimana amanat Pasal 97 huruf b angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa Bawaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi, yaitu pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya. Sebagaimana amanat Pasal 2 Perbawaslu Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum bahwa Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing bertanggung jawab atas pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu dan dukungan perlengkapan lainnya yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya dengan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus pengawasannya memastikan Tepat Jumlah, Tepat Jenis, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Efisien.
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana ditegaskan pada Pasal 341 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah terdiri atas : Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat untuk mencoblos pilihan, dan Tempat Pemungutan Suara. Ketentuan bentuk, ukuran, spesifikasi teknis, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya diatur melalui Peraturan KPU. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 341 jo Pasal 7 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2018 bahwa jenis perlengkapan pemungutan suara pada point a bahwa perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus terbuat dari bahan karton kedap air yang pada satu sisinya bersifat transparan, bermakna bahwa isi Kotak Suara harus terlihat dari luar.
Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengamatan di 27 Kabupaten/Kota pada tanggal 28 Januari s.d 6 Februari 2018 guna Melakukan Pengecekan Logistik Pemilu 2019 di Gudang tempat penyimpanan perlengkapan penyelenggaraan pemilu 2019 KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan Gudang kondisi logistik yang telah diterima dalam kondisi baik dan Gudang Penyimpanan Logistik merupakan tempat yang aman, bebas dari banjir bencana alam lainnya.Bawaslu Provinsi Jawa Barat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota melalui tatap muka untuk Memastikan perencanaan pengelolaan logistik, mengkonfirmasi logistisk yang telah diterima, sedang dan proses pengadaan dan perencanaan pengadaan, Mendiskusikan persoalan dan kendala dalam proses penyelenggaraan logistik, serta Mendapatkan dokumen-dokumen perencanaan KPU Kabupaten/Kota terkait keseluruhan logistik dan tanda terima logistik yang telah ada di KPU Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat di 27 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat didapat temuan hasil pengawasan sebagai berikut :
|
O |
JENIS PERLENGKAPAN PEMILU 2019 |
JUMLAH KAB/ KOTA |
JUMLAH KECAMATAN |
JUMLAH DESA / KEL |
JUMLAH TPS |
JUMLAH KEBUTUHAN |
JUMLAH YANG DITERIMA |
KEKURANGAN |
RUSAK |
|
A. |
PENGADAAN PERLENGKAPAN OLEH KPU RI |
||||||||
|
1 |
Kotak Suara |
27 |
627 |
5.957 |
138.050 |
696.500 |
689.592 |
6.708 |
2.463 |
|
2 |
Bilik Pemungutan Suara |
27 |
627 |
5.957 |
138.050 |
548.996 |
490.757 |
46.415 |
10 |
|
3 |
Tinta |
27 |
627 |
5.957 |
138.050 |
275.674 |
274.791 |
883 |
0 |
|
4 |
Segel |
27 |
627 |
5.957 |
138.050 |
15.313.305 |
14.251.223 |
1.522.080 |
53 |
|
B. |
PENGADAAN PERLENGKAPAN OLEH KPU PROVINSI JAWA BARAT |
||||||||
|
5 |
Sampul Formulir TPS |
27 |
627 |
5.957 |
138.050 |
2.602.768 |
2.306.163 |
120.259 |
21 |
|
6 |
Sampul Formulir PPS, PPK, KPU |
27 |
627 |
5.957 |
138.050 |
39.643 |
36.941 |
2.820 |
0 |
|
7 |
Sampul Surat Suara |
27 |
627 |
5.957 |
138.050 |
4.555.650 |
4.447.560 |
133.466 |
55 |
Setelah melakukan monitoring dan supervisi pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mencatat beberapa permasalahan sebagai berikut :
Terhadap temuan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, Bawaslu Provinsi Jawa Barat merekomendasikan :