(17/03) Bandung- Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 kian agresif, para petinggi di Republik ini terus menyikapi dan membuat kebijakan penting dalam hal melindungi setiap warga negaranya dari makhluk mikroskopis berbahaya itu. Tak terkecuali, para Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang kini tengah disibukan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menindaklanjuti itu, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Barat merapatkan jajarannya untuk memberikan pesan kehati-hatian terutama bagi delapan Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada yang beberapa diantaranya juga dinyatakan telah positif terindikasi Covid-19.
Melalui video conference Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah mewanti-wanti Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai badan pelayanan pemilu tidak kehilangan fungsinya dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan pola kerja terutama pelaksanaan Pilkada yang memasuki tahapan verifikasi faktual Calon Perseorangan. “Fungsi layanan kelembagaan Bawaslu harus tetap jalan. Bawaslu tetap melakukan tugas sebagaimana arahan kelembagaan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan,” tegas Abdullah.
Dalam pelaksanaan Rapat Kooradinasi (Rakor) atau bentuk rapat lainnya dan perjalanan dinas dilaksanakan secara selektif memperhatikan nilai urgensi. Ia menilai, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat tetap berkoordinasi melalui media komunikasi yang tersedia. “Kegiatan yang melibatkan orang banyak baik internal maupun eksternal agar ditunda atau dibatalkan,” ucapnya. Lebih lanjut, ia mengingatkan Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga vertikal untuk patuh mempedomani dengan baik Surat Edaran Bawaslu RI dalam menyikapi Covid-19. Tak hanya memperhatikan kondisi fisiknya masing-masing, tetapi juga memperhatikan kondisi kesehatan para staf sampai kemudian muncul kebijakan-kebijakan khusus sesuai dengan kondisi Covid-19 kedepan. “Perhatikan terus kondisi kesehatan para staf, apabila ada yang sakit atau memiliki riwayat melakukan perjalanan ke wilayah yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 segera laporkan,” ucap pria berdarah Bengkulu itu.
Koordinator Divisi Humas dan Hubal, Lolly Suhenty mengingatkan pentingnya sikap peka terhadap lingkungan sosial karena masing-masing memiliki tanggungjawab agar penyebaran Covid-19 tidak semakin masif. Hubungan antar lembaga diperkuat, melakukan koordinasi dan konsolidasi melalui media komunikasi, ruang media sosial juga dimaksimalkan untuk menyampaikan kinerja pengawasan di tengah Covid-19. “Hubungan antar lembaga tidak boleh meredup, bangun komunikasi dari rumah. Media sosial juga harus semakin nyaring menyampaikan kinerja pengawasan di tengah bencana nasional ini,” papar satu-satunya Pimpinan wanita di Bawaslu Jabar tersebut.
Dalam waktu bersamaan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Sutarno turut memberikan sederet pesan penting. Diantaranya, Kabupaten/Kota diharap mengoptimalkan penguatan Sumber daya Manusia (SDM) khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran dengan memastikan jadwal piket penerimaan laporan berikut segala perangkatnya. Proses penanganan pelanggaran oleh Kabupaten/Kota juga dipastikannya harus ditetap berjalan disesuaikan dengan SOP pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, proses klarifikasi tidak dengan tatap muka langsung melainkan menggunakan media elektronik yang seluruhnya dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi. “Penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan, dioptimalkan dan dikomunikasi berdasarkan SOP dan Surat Edaran Bawaslu RI,” ujar Kang Noe sapaan akrabnya.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Eliazar Barus memerintahkan jajaran Koordinator Sekretariat (Korsek) Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi alat cek kesehatan seperti pengukur suhu tubuh, masker dan hand sanitizer berikut alat video conference sebagai media koordinasi. “Ketua, Anggota, dan Korsek standby di Kantor. Fasilitasi standar kesehatan. Nantinya, akan dilakukan revisi anggaran oleh Sekjen Bawaslu RI atas penggunaan anggaran untuk fasilitas kesehatan tersebut,” paparnya. Tak hanya memperhatikan kondisi kesehatan, setiap Korsek juga diminta untuk memperhatikan aktifitas jajaranya. “Pastikan staf yang berkeja dari rumah tidak melakukan wisata kemanapun. Segala interaksi disesuaikan dengan kebutuhan lembaga,” tandas pria yang kerap disapa Abang.
Seperti diketahui, Covid-19 ditetapkan sebagai pandemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) per-tanggal 11 Maret 2020. Tak lama kemudian, pada tanggal 14 Maret 2020 Pemerintah Republik Indonesia pun menaikan status Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Terhitung hari ini (17 Maret 2020) korban positif makhluk mikroskopis tersebut menjadi 134 orang. Di Provinsi Jawa Barat sendiri 8 orang di 6 Kab/Kota dinyatakan positif diantaranya Kabupaten Bekasi satu orang, Kabupaten Cianjur satu orang, Kabupaten Cirebon dua orang, Kabupaten Purwakarta satu orang, Kota Bandung satu orang dan Kota Depok dua orang. Ditetapkan pula Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 83 orang di 11 Kab/Kota dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 787 orang di 10 Kab/Kota. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 yang berisi intruksi untuk merumahkan pegawai baik PNS dan Non PNS tanpa mengesampingkan tugas fungsi pelayanan publik dengan membagi tim piket di Kantor. (SN)