“Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”, tok, tok, tok. Begitulah, sepenggal putusan gugatan hasil Pilkada Serentak Kabupaten Tasikmalaya yang dibacakan oleh yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut tentunya berdasarkan hasil rapat permusyawaratan sembilan hakim.
Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 memang tidak sepenuhnya diterima, dari 8 Kab/Kota penyelenggara Pilkada di Jawa Barat, 3 diantaranya mengajukan gugatan ke MK. Selain Kabupaten Tasikmalaya, ada Kabupaten Bandung dan Pangandaran yang sudah jauh lebih dulu diputuskan. Keduanya menerima putusan serupa dengan Kabupaten Tasikmalaya.
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Yusuf Kurnia mengapresiasi para pihak yang telah menempuh jalur hukum menggunakan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada.. Ini menunjukkan sikap menghormati hukum dan potret kedewasaan berdemokrasi. “Bawaslu sebagai pemberi keterangan telah menjelaskan sesuai kewenangannya baik menyangkut hasil pengawasan maupun penanganan pelanggaran sepanjang proses persidangan di MK,” jelasnya
Ia pun mengajak semua pihak yang bersengketa untuk menghormati dan menaati putusan MK. “Ibarat sebuah pertandingan, ada waktu untuk bertanding dan ada pula waktu untuk beristirahat melakukan yang terbaik,” ucap Yusuf.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengapresiasi putusan majelis. Tentu keputusan tersebut tidak lepas dari mempertimbangkan keterangan Bawaslu sebagai pihak terkait yang telah diberikan dengan seobjektif mungkin. Ia pun, mengucapkan terima kasih pada jajaran Bawaslu Kab/Kota yang telah menjalankan tupoksinya dengan baik.
Lama dinanti, putusan MK ini menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi Bawaslu. Bawaslu sebagai pihak terkait seakan diakui hasil. Mulai dari hasil pengawasan setiap tahapan, sikap dan keputusan-keputusan pencegahan, hingga tindakan tegas atas setiap dugaan pelanggaran.
Di sisi lain, ini juga harus dimaknai sebagai alarm untuk senantiasa tertib administrasi menuangkan hasil pengawasan. “Administrasi hasil pengawasan kunci untuk menjawab keraguan pihak lain bahkan ampuh menangkis tudingan miring yang bukan tidak mungkin menimpa badan pengawas,” tegas Bang Dul sapaan.
Sebagai informasi, penyampaian putusan ini dilakukan secara daring menyesuaikan kondisi terkini dimana pandemic Covid-19 belum mereda. Kendati demikian, hal tersebut tidak mengurangi atau bahkan menghambat kekhidmatan jalannya sidang yang dihadiri oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (She)