Bandung, Bawaslu Jabar - Pemilihan Bupati dan Walikota secara langsung serentak gelombang II akan kembali dilaksanakan pada tahun 2017. Selain Kabupaten Bekasi, dan Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi pun termasuk pada periode Pilkada Serentak di Tahun 2017.
Sehubungan dengan persiapan Pilkada Serentak di Kota Cimahi, Bawaslu Jawa Barat telah melaksanakan Audiensi dengan Walikota Cimahi beserta jajaran pemerintah Kota Cimahi pada Hari Rabu, (27/1) bertempat di Aula Rapat Walikota Cimahi Jl. Rd. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Jabar, Drs. Harminus Koto menyampaikan bahwa Lembaga pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota masih bersifat ad hoc, sehingga perlu di bentuk oleh Bawaslu Jawa Barat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Dalam Undang-Undang tersebut Pasal 22A ayat (3) menyatakan bahwa, Pengawasan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh Panwas Kabupaten/Kota. oleh karena itu kiranya menjadi kewajiban kami Bawaslu jabar membentuk Panwas Kota Cimahi dalam masa persiapan tahapan Pilkada serentak tersebut," Tegas Harminus.
"Disamping itu juga kiranya penting faslitasi oleh pemerintah Kota Cimahi dari segi Sosialisasi proses seleksi Panwas Cimahi agar terpilih Panwas yang terbaik dengan kriteria yang memiliki integritas dan kredibilitas untuk melakukan pengawasan tahapan Pilkada di Cimahi." Tambah Koto
"selain itu, kebutuhan anggaran pun sesuai amanat Undang-Undang menjadi kewajiban pemerintah Daerah, oleh karenanya kiranya Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk Panwaslu Kota Cimahi dalam melaksanakan tugasnya." Ujar Harminus.
Walikota Cimahi, Hj. Atty Suharti Tochija, SE menegaskan bahwa pemerintah kota Cimahi telah siap mensukseskan Pemilihan Walikota Cimahi di Tahun 2017 dengan telah mengalokasikan kebutuhan anggaran untuk operasional Panwaslu Kota Cimahi pada APBD Murni 2016.
"Selain telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan yang diusulkan, kami pun siap mensosialisasikan proses seleksi kepada masyarakat terkait Rekrutmen Panwaslu Kota Cimahi sehingga besar harapannya lembaga pengawas pemilu memiliki integritas dan kredibilitas sesuai dengan asas-asas penyelenggara pemilu" Tegas Atty.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan dialog antara jajaran Bawaslu Jabar dengan Jajaran Pemerintah Kota Cimahi terkait persiapan pemilihan walikota Cimahi terutama dalam peran dan batasan aparatur sipil negara dalam proses pemilihan kepala Daerah ini. Kegiatan ini dipandu bersama Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Drs. Muhamad Yani dan Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat, Drs. Eliazar Barus, M.Si.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Pimpinan Bawaslu Jabar, Drs. H. Wasikin Marzuki, dan Pejabat Struktural Bawaslu Jabar, Kasubbag TP3, Desi Susanti, M.Si, Kasubbag Administrasi, S. Rachman S.STP, MM, dan Kasubbag Hukum, Humas dan Antar Lembaga, Angga. N. Nugraha, M.Si. (Anton)